Aspek Hukum Dalam Ekonomi "Hukum Perjanjian"
A. Standar Kontrak Istilah hukum perjanjian atau kontrak merupakan terjemahan dari Bahasa Inggris yaitu contract law. Menurut ketentuan pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata "Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih". Pasal tersebut menyatakan dengan tegas bahwa perjanjian mengakibatkan kedua belah pihak mengikatkan dirinya satu sama lain untuk tujuan tertentu. Dalam bentuknya, perjanjian berupa suatu pernyataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan baik secara lisan maupun tulisan. Keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya dinamakan perikatan. Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak berdasarkan satu pihak berhak menuntut sesuatu hal dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut. Hubungan hukum antara perikatan dengan perjanjian adalah bahwa satu perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum karena timbulnya hak dan kewajiban sebagai bentuk sua