Hadirnya Koperasi di Lingkungan Karyawan PT Bank Central, Tbk.

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai Koperasi Karyawa PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” berupa pengertian, konsep, aliran, karakteristik, prinsip, organisasi & manajemen, dan SHU koperasi. Dalam penulisan ini menggunakan metode deskriptif analitis. Sumber informasi yang digunakan berupa Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, website online dari Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta, serta Bahan Ekonomi Koperasi yang dijadikan pedoman dalam menganalisis koperasi yang dianalisis. Metodologi penulisan yang dipakai adalah mencari sumber data primer & sekunder lalu membandingkannya dengan Bahan Ekonomi Koperasi sehingga menghasilkan hasil bahwasannya KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan pengertian koperasi menurut UUD No. 25 Th.1992, PSAK, dan dari beberapa menurut para ahli. Beberapa konsep seperti konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis tidak sesuai dengan apa yang menjadi konsep KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” maka dari itu konsep koperasi negara berkembanglah yang menjadi konsep untuk KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta”. Ideologi negara mempengaruhi aliran yang dianut oleh setiap koperasi di Indonesia. Indonesia itu sendiri berideologi Pancasila berbeda dengan ideologi negara barat & timur seerta Indonesia menganut system ekonomi campuran oleh sebab itu aliran koperasi barat dan timur tidak sesuai dengan aliran yang diterapkan oleh KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta”. Tetapi,aliran koperasi negara berkembang (commonwealth) yang dipilih untuk diterapkan dalam aktivitas koperasi. Berkoperasi berarti berkerja-sama, saling tolong menolong, dan lain – lain. Karena koperasi berwatak social untuk kesejahteraan anggota KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sesuai menjalankan fungsi social berupa alokasi SHU ke dana social sebesar 0,25%, fungsi politik berupa struktur ogranisasi yang telah dibuat, dan fungsi etika dengan menerapkan norma. Dengan prinsip koperasi yang berdasarkan prinsip koperasi menurut Munker, KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan prinsip yang dijalankan yaitu keanggotaan bersifat sukarela, keanggotaan terbuka, pengembangan anggota, dan lain – lain. Pengorganisasi dan manajemen KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan yang diterapkan oleh Ropke. Pola manajemen KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” terdiri dari anggota, pengurus, pengawas, dan manajer. Koperasi merupakan badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan oleh karena itu KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” tidak sesuai dengan BUMN, BUMS, Perseroan, CV, Firma, dan Yayasan. Tujuan dan nilai koperasi secara umum sudah sesuai dengan tujuan serta nilai KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” yaitu berorientasi pada profit oriented & benefit oriented, landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost), dan memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992). Sesuai dengan pernyataan sebelumnya, KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” melakukan kegiatan usaha baik itu mini market, simpan pinjam, simpan pendidikan, retail mobil, dan lain – lain. Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan lalu dikurangi dengan dana cadangan berarti Sisa Hasil Usaha siap untuk dibagikan kepada anggota. Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” tidak mengadopsi pembagian dana SHU dalam ketentuan tertentu. Namun, berdasarkan ART Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 22 Bab XII “Sisa Hasil Usaha” pembagian SHU sebagai berikut: 20% dana cadangan, 70% dana untuk anggota, 5% dana untuk pengurus, 2% dana untuk karyawan koperasi, 1% dana Pendidikan, 0,25% dana social, dan 0,25% dana pembangunan daerah kerja. Jenis dan bentuk Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” adalah koperasi simpan pinjam yang berarti masuk kedalam spesifikasi menurut PP No. 60/1959 dan teori klasik. Sedangkan untuk bentuk koperasinya itu sendiri Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sesuai dengan koperasi primer yang terdiri dari anggota – anggota yang beroperasi di tiap daerah tingkat II seperti Jakarta dan Bandung.



BAB I.   Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep Koperasi

Pengertian Koperasi Secara Umum

Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

Berdasarkan dengan UUD Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 maka Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sesuai dengan regulasi koperasi yang ada karena Koperasi Karyawan PT BCA merupakan badan usaha yang dikelola oleh karyawan PT BCA Tbk yang kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan pernyataan diatas karena tujuan didirikannya koperasi di lingkungan karyawan PT BCA Tbk untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya dan juga masyarakat kerja. Secara umum, Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” memiliki peran yang sama dengan koperasi lainnya yaitu sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.

Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa karakteristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut:

1.    Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama. 
   Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” dibentuk karena keinginan dari beberapa karyawan di kantor pusat PT BCA Tbk serta dukungan dari manajemen yang memiliki tujuan untuk membangun kesejahteraan bersama.

2.    Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan asas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
Berdasarkan Anggaran Dasar Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 3 Bab III tentang “LANDASAN, AZAZ, DAN PRINSIP” disebutkan bahwa Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera” berasaskan kekeluargaan yang mengikat pada nilai percaya diri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.

3.    Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Kopkar PT BCA “Minta Sejahtera” dibentuk oleh para karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk. dengan modal berupa modal sendiri dan modal pinjaman sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar pasal 28 Bab XIV tentang “MODAL KOPERASI”. Simpanan yang terkumpul nantinya akan diatur oleh anggota koperasi yang memiliki wewenang terkait usaha koperasi. Usaha Kopkar PT BCA “Minta Sejahtera” adalah simpan pinjam.

4.    Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
Karena berasaskan kekeluargaan, sudah pasti Kopkar PT BCA “Minta Sejahtera” memiliki fungsi sebagai badan usaha yang menunjang tercapainya kesejahteraan bersama atau anggotanya.

5.    Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 22 Bab XII tentang “SISA HASIL USAHA (SHU)” disebutkan sisa atau kelebihan dari usaha maka akan dialokasikan 20% untuk dana cadangan dan 0.25% dana untuk sosial. Sisa persentase sekitar 79.75% dialokasikan untuk anggota koperasi.

Konsep Koperasi

Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni:
1.    Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” tidak sesuai dengan konsep koperasi barat karena pernyataan “menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi” bertentangan dengan tujuan dibentuknya koperasi. Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” dibentuk untuk mencapai kesejahteraan anggota bukan sebagai keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi.
2.    Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.


Konsep Koperasi Sosialis tidak sesuai dengan yang diterapkan oleh Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” karena koperasi ini dikendalikan oleh karyawan PT BCA Tbk dan diawasi oleh pemerintah.
3.    Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mempunyai ciri – ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sesuai dengan konsep koperasi negara berkembang karena dilihat dari persamaan tujuan diantara keduanya untuk sama – sama meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya sehingga terciptanya kesejahteraan anggota koperasi.

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian nya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasi nya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

gambar 2. Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

Tabel 1: Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

Ideologi

Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi BebasYardstick
KomunismeSistem Ekonomi SosialisSosialis
Tidak termasuk keduanyaSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran

Aliran Koperasi

Paul Hubert Casselman

Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat di kelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:

1.    Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick:
·        Aliran ini ada pada negara yang ber ideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
·   Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,  menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
·   Peran pemerintah tidak ada karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
·   Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda , dan lain – lain.
Berdasarkan pernyataan diatas maka Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” tidak sesuai dengan Aliran Yardstick karena Indonesia merupakan negara yang ber ideologi ekonomi campuran serta pemerintah ambil andil dalam mengawasi koperasi yang ada di Indonesia. Fungsi koperasi di Indonesia sendiri sebagai pendorong kegiatan ekonomi.
2.    Aliran Sosilais
Ciri – ciri Aliran Sosialis:
·   Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan   menyatukan rakyat.
·         Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” tidak sesuai dengan aliran sosialis karena peran serta fungsi koperasi di Indonesia memiliki cangkupan yang lebih luas tidak hanya mensejahterakan dan menyatukan rakyat.
3.    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Persemakmuran:
·   Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·  Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” menganut atau sesuai dengan aliran persemakmuran/commonwealth yang merupakan suatu wadah ekonomi untuk karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk yang efesien dan efektif dalam meningkatkan ekonomi anggotanya. Serta dalam menjadi hubungannya dengan Pemerintah maka Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” menaati seluruh peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan koperasi serta pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah tentang keadaan, perkembangan organisasi serta usaha koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan pengurus diwajibkan berusaha agar segala laporan pemeriksaan Koperasi dapat diketahui oleh setiap Anggota Pengawas dan Pemerintah.

E.D. Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni:
1.    Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidato nya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesia want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth).

Cooperative Commonwealth School sesuai dengan Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” karena koperasi ini mencerminkan sikap memperjuangkan agar prinsip – prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia sesuai dengan anggaran dasar bab III pasal 3.

2.    School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” tidak sesuai dengan aliran School of Competitive Yardstick karena secara general koperasi yang ada di Indonesia sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat bukan sebagai solusi dari dampak negative system ideologi.

3.    The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Pernyataan diatas tidak sesuai dengan Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” karena koperasi ini merupakan bagian dari sistem ekonomi campuran yang didalam ruang lingkup ideologi Pancasila bukan dari sistem maupun ideologi Sosialis.

4.    Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.

Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sesuai dengan aliran Cooperative Sector School karena berdasarkan dengan sistem perekonomian campuran yang dianut oleh Indonesia. Sistem perekonomian campuran ini merupakan gabungan dari sistem kapitalis dan sosialis yaitu pihak swasta/badan usaha diberi kekuasaan untuk mengatur manajemen nya sendiri dan diawasi oleh pemerintah.

Sejarah Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta”

Berawal dari sebuah keinginan yang tulus dari beberapa karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk di kantor pusat untuk membangun kesejahteraan bersama, maka pada tanggal 23 Oktober 1998 dengan dukungan penuh dari Management, berdirilah sebuah koperasi di lingkungan PT. Bank Central Asian,Tbk. Untuk jumlah peserta nya/anggota nya koperasi di awal tahun berdirinya berjumlah 1688 anggota, dan setelah adanya perkembangan yang terjadi di koperasi sampai dengan tahun 2017 ini berjumlah 4406 anggota.

Badan usaha ini bernama Koperasi Karyawan PT. Bank Central Asia Mitra Sejahtera yang berlokasi di:
Alamat kantor pusat    : Jl. Jatinegara Barat No.54E, Blok C1-C4
Kelurahan                    : Bukit Duri
Kecamatan                  : Bidara Dana
Kotamadya                 : Jakarta Timur

BAB II.   Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi               

Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam mana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi:

  • Fungsi Sosial
Misalnya: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” menjalankan fungsi sosialnya melalui dana pinjaman dengan program “Pinjaman Potong Bonus” untuk para anggotanya sedangkan untuk yang diluar anggota, Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” menyiapkan 0,25% dari SHU untuk dana sosial.

  • Fungsi Ekonomi
Misalnya: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

Fungsi ekonomi yang dimiliki oleh koperasi sudah dilaksanakan oleh Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” melalui program rental mobil, mini market koperasi, jual beli barang elektronik, dan lain – lain sebagai usaha untuk mendapatkan pemasukan.

  • Fungsi Politik
Misalnya: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, atau pun pengawas.

Setiap badan usaha tentunya memiliki struktur organisasi atau manajemen nya masing – masing sebagai bentuk dari realisasi fungsi politik koperasi. Salah satunya adalah Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” yang sudah menerapkan fungsi politiknya dengan membuat struktur organisasi/manajemen koperasi yang terdiri dari  penasihat, pengurus, pengawas, manager, dan anggota.

  • Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Norma menjadi suatu hal yang penting didalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, adalah Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” maupun koperasi lainnya sudah pasti menjunjung tinggi norma yang berupa kekeluargaan, kejujuran, tanggungjawab, dan kebersamaan didalam setiap manajemen koperasi.

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.

Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dan lain - lain.

Menurut Mubyarto, definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

Pengertian Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:

·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Berdasarkan enam elemen diatas maka Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sesuai dengan definisi koperasi menurut ILO karena Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” merupakan sebagai wadah yang dibentuk oleh karyawan – karyawan PT BCA Tbk secara sukarela dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan nya. Dengan berlandaskan Anggaran Dasar Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 11 bahwasan nya koperasi dikendalikan secara demokratis karena anggota koperasi mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya dan untuk mencapai keputusan saat rapat dilakukan musyawarah mufakat. Modal yang diperoleh oleh Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” nantinya akan dialokasikan ke beberapa program sesuai dengan tingkat prioritas.

Definisi Koperasi menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Dari pernyataan diatas terdapat kesesuaian dan ketidaksesuaian dengan Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta”. Pernyataan “badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota” Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” diprioritaskan untuk karyawan PT BCA Tbk sehingga masyarakat umum belum tentu dapat masuk atau terdaftar menjadi anggota Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta”. Sedangkan kesesuaiannya adalah tujuan dari badan usaha ini untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan – badan hukum.

Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sesuai dengan pernyataan dari Moh. Hatta karena koperasi yang ada di Indonesia umumnya memiliki peran sebagai solusi untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi yang dimana satu dengan anggota lainnya saling tolong menolong.

Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

Pernyataan diatas kurang tepat dari keadaan Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta”. Memang benar dengan usaha atau program – program dari koperasi ini diharapkan dapat meraup banyaknya pendapatan namun jika hanya melihat dari tujuan ekonomi nya saja maka kurang tepat mengingat tujuan dari koperasi itu sendiri adalah mensejahterakan anggota.

Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan dengan UUD Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 maka Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sesuai dengan regulasi koperasi yang ada karena Koperasi Karyawan PT BCA merupakan badan usaha yang dikelola oleh karyawan PT BCA Tbk yang kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia:
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut saya, Koperasi Karyawan PT BCA sudah sesuai dengan ke-5 unsur diatas. Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 3 Bab III, Koperasi Karyawan PT BCA berbentuk badan usaha yang anggotanya terdiri dari kumpulan orang – orang sebagai Gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan dengan menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi. 

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Koperasi Karyawan PT BCA mempunyai tujuan yang sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 karena mereka cantumkan didalam Anggaran Dasar Pasal 5 Bab IV “Fungsi, Peran, dan Tujuan”.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Koperasi Karyawan PT BCA membangun dan mengembangkan potensi dengan menyelenggarakan program – program terkait peningkatan kualitas anggota dan masyarakat umum, salah satu programnya adalah workshop kuliner, pelatihan hidroponik, dan lain-lain.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Koperasi Karyawan PT BCA juga cukup berperan aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dengan program simpan pinjam nya.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. Koperasi Karyawan PT BCA dan koperasi yang ada di Indonesia memiliki peran yang sama untuk memperkokoh perekonomian rakyat melalui memperkuat keadaan ekonomi para anggotanya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sudah pasti Koperasi Karyawan PT BCA sesuai dengan pernyataan diatas yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu:

Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
Koperasi Karyawan PT BCA sudah sesuai dengan beberapa prinsip diatas, namun ada beberapa prinsip yang berbeda dengan kenyataan seperti modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi sedangkan didalam ART Pasal 22 Bab XII terdapat dana sosial sebesar 0,25%.

Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur nya sebagai berikut:
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
Koperasi Karyawan PT BCA sudah sesuai dan menjalankan seluruh prinsip diatas, tetapi Koperasi Karyawan PT BCA sudah melakukan inovasi dengan penjualan bisa secara debet maupun tunai.

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:

1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
Berdasarkan Anggaran Dasar Pasal 6 Bab V sejalan dengan prinsip diatas yaitu keterbukaan untuk menjadi anggota Koperasi Karyawan PT BCA hanya dibatasi dengan status WNI dengan persyaratan yang berlaku.

2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
Apa yang sudah dijalankan Koperasi Karyawan PT BCA sesuai dengan pernyataan diatas berdasarkan Anggaran Dasar pasal 11 Bab VI bahwasan nya dalam rapat anggota maupun pengurus memiliki hak yang sama dalam menyuarakan pendapat.

3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
Jika bunga terbatas merupakan sumber permodalan yang sah maka modal Koperasi Karyawan PT BCA sudah sesuai dengan pernyataan diatas.

4. SHU di bagi 3:  
  • sebagian untuk cadangan
  • sebagian untuk masyarakat
  • sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
SHU yang diterapkan Koperasi Karyawan PT BCA sudah sesuai dengan berdasarkan AD pasal 33 Bab XV mengenai alokasi dana SHU seperti dana untuk anggota, masyarakat/sosial, dan dana cadangan.

5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
Koperasi Karyawan PT BCA terus melaksanakan pelatihan baik itu pelatihan koperasi maupun pelatihan yang lain untuk meningkatkan kualitas ekonomi anggotanya.

6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

    Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:

·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelum – sebelumnya, Koperasi Karyawan PT BCA menjalankan koperasi nya sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU No.12 tahun 1967 yang merupakan regulasi untuk seluruh koperasi menaati regulasi tersebut untuk menciptakan koperasi yang terbaik.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian 
  • Pendidikan pekoperasian
  • Kerja sama antar koperasi
Berdasarkan AD pasal 3 Bab III Koperasi Karyawan PT BCA sudah sesuai menerapkan prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992.

BAB III.  ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi:
1.    individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.    Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok / supplier)
3.    Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus:
1.    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Anggota dari Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” memiliki tujuan yang sama sehingga tertuang didalam visi koperasi yaitu, menjadikan koperasi karyawan yang terpercaya dan unggul, dapat memberikan manfaat serta kesejahteraan anggota.

2.    Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Karena untuk kesejahteraan anggotanya sudah jelas Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” dan koperasi umumnya sebagai kelompok swadaya untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi para anggotanya.

3.    Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Anggota Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” memanfaatkan koperasi nya sebagai solusi untuk mendapatkan pinjaman, keinginan untuk ibadah umroh, memenuhi kebutuhan sembako melalui mini market koperasi, dan lain-lain.

4.    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan pernyataan diatas berdasarkan program – program yang dijalankan seperti melakukan program simpan pinjam, simpan Pendidikan, program untuk ibadah umroh, dan lain – lain.

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain:

1.    Anggota Koperasi
2.    Badan Usaha Koperasi
3.    Organisasi Koperasi

Sub system yang diterapkan Ropke sudah sesuai dengan keadaan sistem dari Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” yang anggota nya terdiri dari karyawan PT BCA Tbk. Bentuk usahanya berupa badan usaha koperasi yang dibuat struktur organisasi koperasi untuk memberi kemudahan dalam mengalokasikan tugas.

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas serta Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain:
1.    Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.    Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas:
3.    Penetapan Anggaran Dasar
4.    Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.    Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.    Pengesahan pertanggungjawaban
8.    Pembagian SHU
9.    Penggabungan, pendirian dan peleburan

Bentuk struktur organisasi dari Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan yang dijelaskan diatas berdasarkan AD dan ART Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta”.

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu:

1.    Mengelola koperasi dan usahanya
2.    Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.    Menyelenggarakan Rapat Anggota
4.    Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
5.    Maintenance daftar anggota dan pengurus

Tugas pengurus Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan yang dijelaskan diatas berdasarkan AD pasal 14 Bab VIII “Pengurus”.

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu:
1.    Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.    Meningkatkan peran koperasi


Pengawas
  1. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  2. UU 25 Th. 1992 pasal 39: Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  3. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Wewenang pengurus dan pengawas Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan yang dijelaskan diatas berdasarkan AD pasal 14 Bab VIII “Pengurus” dan Bab VIIII “Pengawas”

Pengelola
1.    Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.    Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.    Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.    Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Tugas dari pengelola Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan yang dijelaskan diatas berdasarkan AD pasal 24 Bab X “Pengelola Koperasi”.

BAB IV. POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with social
content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan berlandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah bekerja mengikuti prinsip – prinsip ekonomi yang ada berlandaskan azas kekeluargaan.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Berdasarkan struktur organisasi yang digambarkan pada Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” hanya terdapat unsur anggota, pengurus, dan manajer. Unsur karyawan disini bisa digantikan dengan peran anggota koperasi.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
  4. Rapat Anggota
Berdasarkan struktur organisasi yang digambarkan pada Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” perangkat organisasi nya sudah sesuai dengan yang disebutkan dalam UU No.25/1992.

Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  1. Anggaran dasar
  2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  5. Pembagian SHU
  6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Keanggotaan Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan pernyataan diatas dengan berdasarkan kepada Anggaran Dasar Bab V "Keanggotaan"

Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
  2. Pemberi nasihat
  3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  4. Penjaga berkesinambungan nya organisasi
  5. Simbol
Berdasarkan AD Koperasi PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" beberapa fungsi pengurus sesuai dengan apa yang jelaskan diatas karena selain pengambil keputusan dilakukan di rapat anggota untuk beberapa kasus atau kejadian pengurus dapat mengambil andil lebih banyak selain didasari oleh tingkatan yang tinggi, pengalaman dan kemampuan nya pun juga sebagai tolak ukur. Dengan pengalaman dan kemampuan merekalah, mereka dapat dipercaya untuk mengambil tugas tersebut. Sedangkan untuk pemberi nasehat, Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta"memiliki dewan penasihat nya tersendiri.

Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Berdasarkan AD Koperasi PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" pasal 20 Bab VIIII tugas pengawas sesuai dengan pernyataan diatas.

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenang nya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Untuk tugas, wewenang, dan tanggung jawab manajer Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" itu sendiri ditetapkan didalam suatu kontrak kerja. Namun, menurut saya peranan manajer yang sudah dijelaskan diatas merupakan peranan umum untuk seluruh manajer.

Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh:
  1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
  2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
  3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
  1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

BAB V.   Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Koperasi inilah badan usaha yang dipilih karyawan PT BCA TBK sebagai badan usaha yang tepat untuk ruang lingkup hanya karyawan pada saat itu.

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalan nya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

BUMN tidak sesuai dengan keadaan dari Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" karena untuk permodalan nya sendiri pemerintah hanya mengambil sebagian kecil untuk pendanaan koperasi, dan status pegawai koperasi pun berstatus pegawai swasta.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Jika sekarang BUMN pun tidak menggunakan model perjan karena kemungkinan rugi maka karyawan PT BCA Tbk juga tidak akan menggunakan nya karena mengingat tujuan dibentuknya Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Perum tidak sesuai dengan keadaan dari Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" karena untuk permodalan nya sendiri pemerintah hanya mengambil sebagian kecil untuk pendanaan untuk seluruh koperasi, dan status pegawai koperasi pun berstatus pegawai swasta.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

Persero tidak sesuai dengan keadaan dari Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta"

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:
1. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Model dari Firma ini tidak sesuai dengan Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" karena laba atau sisa hasil usaha dibagikan berdasarkan porposional dari simpanan pokok dan simpanan wajib.

2. Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu:

  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan. CV tidak sesuai dengan keadaan dari Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" karena tidak ada sekutu aktif dan pasif. Semua masyarakat koperasi harus ambil andil dalam menjalankan usahanya serta kerugian ditutupi dengan dana cadangan koperasi.

3. Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Perseroan terbatas tidak sesuai dengan Koperasi Karyawan PT BCA Mitra Sejahtera Jakarta

4. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Pernyataan di atas tidak sesuai dengan Koperasi Karyawan PT BCA"Mitra Sejahtera Jakarta" karena koperasi tetap mencari keuntungan.

Koperasi sebagai Badan Usaha
  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan  prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.25, 1992).  Koperasi Karyawan PT BCA"Mitra Sejahtera Jakarta" merupakan badan usaha yang tetap tunduk dengan aturan prinsip ekonomi yang berlaku sesuai yang tercantum dalam AD pasal 3 Bab III "Landasan, Azas, dan Prinsip".
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Untuk menghasilkan keuntungan, Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" membuat program-program yang salah saunya adalah mini market, retail mobil, jual beli perlatan elektorik, dan lain-lain.
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :

1.    Mendefinisikan organisasi
Penggambaran struktur organisasi ini digambarkan didalam Anggaran Dasar. Dengan posisi tertinggi rapat anggota diikuti oleh pengurus, penasehat, pengawas, manajer, dan anggota.

2.    Mengkordinasikan keputusan
Koordinasi keputusan dilakukan saat rapat anggota berlangsung.

3.    Menyediakan norma
 Koperasi Karyawan PT BCA"Mitra Sejahtera Jakarta" maupun koperasi lainnya sudah pasti membudayakan norma yang baik untuk kelangsungan koperasi.

4.    Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :
"Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost"
 Koperasi Karyawan PT BCA"Mitra Sejahtera Jakarta" memang tetap mencari keuntungan dengan modal yang ada namun, tujuan utama dari koperasi adalah asas kekeluargaan.
Tujuan dan Nilai Koperasi
  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Teori Laba

Fungsi Laba

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners: menanamkan modal investasi. Anggota  Koperasi Karyawan PT BCA"Mitra Sejahtera Jakarta" menanamkan modalnya berupa simpanan pokok dan simpanan wajib.
  • Customers: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal. Pelayanan usaha Koperasi Karyawan PT BCA"Mitra Sejahtera Jakarta" berupa simpan pinjam, simpan pendidikan, mini market, simpanan berjangka, dan lain-lain. Memanfaatkan atau menggunakan jasa koperasi dicantumkan dengan jelas pada AD pasal 6 Bab V "Keanggotaan"
  • Kriteria minimal anggota koperasi. Sesuai dengan penyataan, anggota Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" memiliki syarat-syarat tertentu yang tercantum dalam Bab V pasal 6. 
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti
Kegiatan Usaha
  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  •  Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, .bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Berdasarkan AD Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" permodalan koperasi sesuai dengan UU no. 25 pasal 41 tahun 1992.

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan pekoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

BAB V. Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
    Dalam manajemen Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” membagi SHU untuk dana anggotanya sebesar 70%.
  3. Total simpanan seluruh anggota
    Simpanan anggota dijadikan modal untuk mengelolah atau melakukan kegiatan usaha yang menguntungkan.  Jadi, didalam SHU ini terdapat unsur simpanan dari seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
    Sesuai dengan penjelasan mengenai SHU, anggota Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” melakukan transaksi dengan koperasi. Pendapatan dari transaksi inilah yang menjadi salah satu unsur dari SHU. 
  5. Jumlah simpanan per anggotaJumlah dari simpanan per anggota ini dijadikan proposional untuk pembagian SHU tercantum dalam ART Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 22 Bab XII “Sisa Hasil Usaha”. 
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
    Berdasarkan ART Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 22 Bab XII “Sisa Hasil Usaha” presentase untuk simpanan anggota sebesar 30%.
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
    Berdasarkan ART Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 22 Bab XII “Sisa Hasil Usaha” presentase untuk transaksi usaha anggota yang disepakati dalam rapat anggota sebesar 75%.

Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.



Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota


Pernyataan diatas benar adanya karena Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” tidak mengadopsi pembagian dana SHU seperti di atas. Namun, berdasarkan ART Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 22 Bab XII “Sisa Hasil Usaha” pembagian SHU sebagai berikut: 20% dana cadangan, 70% dana untuk anggota, 5% dana untuk pengurus, 2% dana untuk karyawan koperasi, 1% dana Pendidikan, 0,25% dana sosial, dan 0,25% dana pembangunan daerah kerja.

Pembagian SHU per anggota


SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA         = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  


SHU per anggota dengan model matematika




Prinsip-prinsip Pembagian SHU

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pernyataannya benar adanya karena dana dari anggota berupa simpanan wajib dan simpanan pokok dijadikan modal utama oleh koperasi.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
    Pernyataan diatas sesuai dengan yang tercantum kedalam prinsip koperasi pada AD Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 3 Bab III.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
    Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya kecurigaan anggota satu dengan lainnya terkait keadilan proporsi SHU yang diberikan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

BAB VI.   Pola Manajemen Koperasi


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan berlandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” menerapkan prinsip – prinsip ekonomi dengan berlandaskan asas kekeluargaan koperasi yang memperdulikan kesejahteraan satu dengan lainnya.


Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:


         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

         Kesukarelaan dalam keanggotaan

         Menolong diri sendiri (self help)

         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.


Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.


Dari definisi manajemen diatas bahwasannya Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah perencanaan terkait program – program untuk mencapai sasaran yang tepat, pengorganisasian Kopkar ini pun sudah tergambarkan dengan jelas dalam Anggaran Dasar Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sehingga menjadikan setiap anggotanya melakukan perannya sesuai struktur organisasi nya, pengarahan atau penghimbauan dilakukan melalui peraturan – peraturan yang ada, dan pengawasan dilakukan oleh dewan pengawas dari koperasi itu sendiri maupun pengawasan pemerintah.


Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Berdasarkan struktur organisasi yang digambarkan pada Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” hanya terdapat unsur anggota, pengurus, dan manajer. Unsur karyawan disini bisa digantikan dengan peran anggota koperasi.


Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas

Berdasarkan struktur organisasi yang digambarkan pada Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” perangkat organisasi nya sudah sesuai dengan yang disebutkan dalam UU No.25/1992.


Rapat Anggota

         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.

Pernyataan diatas benar adanya karena Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Indonesia” merupakan kumpulan karyawan yang berbentuk badan hokum atau badan usaha koperasi.

    Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Indonesia” memiliki dan dijalankan oleh anggotanya yang merupakan karyawan PT BCA Tbk dan bekerja untuk tujuan bersama yaitu mencapai kesejahteraan.

         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

Didalam rapat anggota seluruh anggota berhak untuk menyeruakan pendapatnya masing – masing tentunya hasil yang dicapai diutamakan melalui musyawarah mufakat. Penyelenggaraan waktu rapat Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sesuai dengan pernyataan diatas yait diadakan pada waktu – waktu tertentu dari rapat anggota tahunan, 3 bulan, dan rapat anggota luar biasa dilaksanakan pada waktu yang mengharuskan untuk disegerakan.

       Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan 
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pernyataan diatas sesuai dengan Anggaran Dasar Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” yang tercantum dalam pasal 7 Bab VI “Rapat – Rapat”.


Pengurus

  Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.


  Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

         Pusat pengambil keputusan tertinggi

         Pemberi nasihat

         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

         Penjaga berkesinambungannya organisasi

         Simbol

Berdasarkan AD Koperasi PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" beberapa fungsi pengurus sesuai dengan apa yang jelaskan diatas karena selain pengambil keputusan dilakukan dirapat anggota untuk beberapa kasus atau kejadian pengurus dapat mengambil andil lebih banyak selain di dasari oleh tingkatan yang tinggi, pengalaman dan kemampuan nya pun juga sebagai tolak ukur. Dengan pengalaman dan kemampuan merekalah, mereka dapat dipercaya untuk mengambil tugas tersebut. Sedangkan untuk pemberi nasehat, Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta"memiliki dewan penasihat nya tersendiri.

Pengawas

       Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Tugas pengawas Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan pernyataan diatas karena Pengawas dipilih oleh rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Tugas pengawas adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan sekali. Setelah itu, membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus dengan tembusan kepada Pemerintah.


  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Hal tersebut terjadi karena pengawas dianggap mampu dan bertanggungjawab untuk kelangsungan keamanan harta kekayaan anggota koperasi.


         Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

-        mempunyai kemampuan berusaha

-  mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang    disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya.

-     Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan indahkan nasihat-nasihatnya.

-     Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

-     Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.

-     Rajin bekerja, semangat dan lincah.

Berbeda dengan syarat – syarat diatas, syarat – syarat yang tercantum didalam AD Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” adalah sebagai berikut:

-          Sudah menjadi anggota minimal 1 tahun.

-          Memenuhi sifat perilaku yang baik, didalam maupun diluar koperasi

-          Mempunyai wawasa yang luas, pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik

-          Tidak sedang menjadi pengurus atau pengawas koperasi lain

-          Ketua pengawas dipilih oleh anggota melalui perwakilan duta koperasi

-          Ketua pengawas yang terpilih lulus sertifikasi yang diadakan Kementerian Koperasi.


Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Untuk tugas, wewenang, dan tanggung jawab manajer Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" itu sendiri ditetapkan didalam suatu kontrak kerja pernyataan tersebut sesuai dengan AD/ART. Namun, menurut saya peranan manajer yang sudah dijelaskan diatas merupakan peranan umum untuk seluruh manajer.


Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

-          organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

-    perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


BAB VII.  Jenis dan Bentuk Koperasi


Jenis KoperasiMenurut PP No. 60/1959


  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Pertanian
  3. Koperasi Peternakan
  4. Koperasi Perikanan
  5. Koperasi Kerajinan/Industri
  6. Koperasi Simpan Pinjam
  7. Koperasi Konsumsi
Kopkar PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" merupakan jenis koperasi simpan pinjam.


Menurut Teori Klasik

  1. Koperasi pemakaian
  2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  3. Koperasi Simpan Pinjam

Kopkar PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" merupakan jenis koperasi simpan pinjam.


Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonomi nya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi


Sesuai PP No. 60/1959

  1. Koperasi  Primer
  2. Koperasi Pusat
  3. Koperasi Gabungan
  4. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Oleh karena itu, Kopkar PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta sesuai dengan koperasi primer karena anggotanya berupa orang - orang atau karyawan. Jadi daerah kerjanya meliputi satu lingkungan seperti kopkar yang ada di Jakarta maupun Bandung.


Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah 

  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa. 
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
  • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Jika sesuai dengan wilayah administrasi pemerintah maka Kopkar PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" merupakan koperasi di tiap daerah tingkat II seperti Jakarta, Bandung, dan mungkin didaerah lainnya.


Koperasi Primer dan Sekunder

    Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang. Koperasi primer ini sesuai dengan keadaan dari Kopkar PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" yang anggotaya terdiri dari orang - orang sebagai karyawan PT BCA Tbk.

    Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi Sekunder tidak sesuai dengan keadaan dari Kopkar PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" karena anggotanya bukan berupa organisasi koperasi lainnya.
















 












Daftar Pusata:

  •    KOPKAR BCS JKT. (2018) Anggaran Dasar. [Online] Desember 2018. Tersedia di: http://kopkarbcajkt.com/dokumen/Anggaran%20Dasar.pdf. [Diakses: 10 Desember 2020] 
  •      KOPKAR BCA JKT. (2018) Anggaran Rumah Tangga. [Online] Desember 2018. Tersedia di: http://kopkarbcajkt.com/dokumen/Anggaran%20Rumah%20Tangga.pdf. [Diakses: 10 Januari 2020]




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadirnya Koperasi didalam Kehidupan Karyawan PT Bank Central Asia, Tbk

Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi

Perdagangan dan Pemasaran Internasional