Hadirnya Koperasi di Lingkungan Karyawan PT Bank Central, Tbk.
Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis mengenai Koperasi
Karyawa PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” berupa pengertian, konsep, aliran,
karakteristik, prinsip, organisasi & manajemen, dan SHU koperasi. Dalam penulisan
ini menggunakan metode deskriptif analitis. Sumber informasi yang digunakan
berupa Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, website online dari Koperasi
Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta, serta Bahan Ekonomi Koperasi yang
dijadikan pedoman dalam menganalisis koperasi yang dianalisis. Metodologi penulisan
yang dipakai adalah mencari sumber data primer & sekunder lalu membandingkannya
dengan Bahan Ekonomi Koperasi sehingga menghasilkan hasil bahwasannya KopKar PT
BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan pengertian koperasi menurut
UUD No. 25 Th.1992, PSAK, dan dari beberapa menurut para ahli. Beberapa konsep
seperti konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis tidak sesuai dengan
apa yang menjadi konsep KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” maka dari itu
konsep koperasi negara berkembanglah yang menjadi konsep untuk KopKar PT BCA “Mitra
Sejahtera Jakarta”. Ideologi negara mempengaruhi aliran yang dianut oleh setiap
koperasi di Indonesia. Indonesia itu sendiri berideologi Pancasila berbeda
dengan ideologi negara barat & timur seerta Indonesia menganut system ekonomi
campuran oleh sebab itu aliran koperasi barat dan timur tidak sesuai dengan aliran
yang diterapkan oleh KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta”. Tetapi,aliran
koperasi negara berkembang (commonwealth) yang dipilih untuk diterapkan dalam aktivitas
koperasi. Berkoperasi berarti berkerja-sama, saling tolong menolong, dan lain –
lain. Karena koperasi berwatak social untuk kesejahteraan anggota KopKar PT BCA
“Mitra Sejahtera Jakarta” sesuai menjalankan fungsi social berupa alokasi SHU
ke dana social sebesar 0,25%, fungsi politik berupa struktur ogranisasi yang
telah dibuat, dan fungsi etika dengan menerapkan norma. Dengan prinsip koperasi
yang berdasarkan prinsip koperasi menurut Munker, KopKar PT BCA “Mitra
Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan prinsip yang dijalankan yaitu keanggotaan
bersifat sukarela, keanggotaan terbuka, pengembangan anggota, dan lain – lain. Pengorganisasi
dan manajemen KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan yang
diterapkan oleh Ropke. Pola manajemen KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta”
terdiri dari anggota, pengurus, pengawas, dan manajer. Koperasi merupakan badan
usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan oleh karena itu KopKar PT BCA “Mitra
Sejahtera Jakarta” tidak sesuai dengan BUMN, BUMS, Perseroan, CV, Firma, dan Yayasan.
Tujuan dan nilai koperasi secara umum sudah sesuai dengan tujuan serta nilai KopKar
PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” yaitu berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented, landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a
cost), dan memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.
25, 1992). Sesuai dengan pernyataan sebelumnya, KopKar PT BCA “Mitra Sejahtera
Jakarta” melakukan kegiatan usaha baik itu mini market, simpan pinjam, simpan
pendidikan, retail mobil, dan lain – lain. Pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan lalu dikurangi dengan dana cadangan
berarti Sisa Hasil Usaha siap untuk dibagikan kepada anggota. Kopkar PT BCA “Mitra
Sejahtera Jakarta” tidak mengadopsi pembagian dana SHU dalam ketentuan tertentu.
Namun, berdasarkan ART Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 22 Bab XII
“Sisa Hasil Usaha” pembagian SHU sebagai berikut: 20% dana cadangan, 70% dana
untuk anggota, 5% dana untuk pengurus, 2% dana untuk karyawan koperasi, 1% dana
Pendidikan, 0,25% dana social, dan 0,25% dana pembangunan daerah kerja. Jenis
dan bentuk Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” adalah koperasi simpan
pinjam yang berarti masuk kedalam spesifikasi menurut PP No. 60/1959 dan teori
klasik. Sedangkan untuk bentuk koperasinya itu sendiri Kopkar PT BCA “Mitra
Sejahtera Jakarta” sesuai dengan koperasi primer yang terdiri dari anggota –
anggota yang beroperasi di tiap daerah tingkat II seperti Jakarta dan Bandung.
BAB I. Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Konsep
Koperasi
Pengertian
Koperasi Secara Umum
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
dengan UUD Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 maka Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra
Sejahtera Jakarta” sesuai dengan regulasi koperasi yang ada karena Koperasi
Karyawan PT BCA merupakan badan usaha yang dikelola oleh karyawan PT BCA Tbk
yang kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha
yang menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi
Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan pernyataan diatas
karena tujuan didirikannya koperasi di lingkungan karyawan PT BCA Tbk untuk
meningkatkan taraf hidup anggotanya dan juga masyarakat kerja. Secara umum,
Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” memiliki peran yang sama
dengan koperasi lainnya yaitu sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru
perekonomian nasional.
Maka
dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa karakteristik atau
ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut:
Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan pernyataan diatas karena tujuan didirikannya koperasi di lingkungan karyawan PT BCA Tbk untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya dan juga masyarakat kerja. Secara umum, Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” memiliki peran yang sama dengan koperasi lainnya yaitu sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa karakteristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi dibentuk oleh
orang seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” dibentuk karena keinginan dari beberapa karyawan di kantor pusat PT BCA Tbk serta dukungan dari manajemen yang memiliki tujuan untuk membangun kesejahteraan bersama.
Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” dibentuk karena keinginan dari beberapa karyawan di kantor pusat PT BCA Tbk serta dukungan dari manajemen yang memiliki tujuan untuk membangun kesejahteraan bersama.
2.
Koperasi didirikan dan
dikembangkan dengan asas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri,
saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
Berdasarkan Anggaran Dasar Kopkar PT BCA
“Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 3 Bab III tentang “LANDASAN, AZAZ, DAN PRINSIP”
disebutkan bahwa Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera” berasaskan
kekeluargaan yang mengikat pada nilai percaya diri, kesetiakawanan, keadilan,
persamaan, dan demokrasi.
3.
Koperasi didirikan,
dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh
anggotanya.
Kopkar PT BCA “Minta Sejahtera” dibentuk
oleh para karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk. dengan modal berupa modal
sendiri dan modal pinjaman sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar pasal 28
Bab XIV tentang “MODAL KOPERASI”. Simpanan yang terkumpul nantinya akan diatur
oleh anggota koperasi yang memiliki wewenang terkait usaha koperasi. Usaha
Kopkar PT BCA “Minta Sejahtera” adalah simpan pinjam.
4.
Fungsi dari badan koperasi
adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan
kesejahteraan anggotanya.
Karena berasaskan kekeluargaan, sudah pasti
Kopkar PT BCA “Minta Sejahtera” memiliki fungsi sebagai badan usaha yang
menunjang tercapainya kesejahteraan bersama atau anggotanya.
5.
Jika terdapat kelebihan
dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan
kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Kopkar PT
BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 22 Bab XII tentang “SISA HASIL USAHA (SHU)”
disebutkan sisa atau kelebihan dari usaha maka akan dialokasikan 20% untuk
dana cadangan dan 0.25% dana untuk sosial. Sisa persentase sekitar 79.75%
dialokasikan untuk anggota koperasi.
Konsep Koperasi
Konsep
koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni:
1.
Konsep Koperasi Barat
Koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Koperasi
Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” tidak sesuai dengan konsep koperasi
barat karena pernyataan “menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi” bertentangan dengan tujuan dibentuknya
koperasi. Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” dibentuk untuk
mencapai kesejahteraan anggota bukan sebagai keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Konsep
Koperasi Sosialis tidak sesuai dengan yang diterapkan oleh Koperasi Karyawan PT
BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” karena koperasi ini dikendalikan oleh karyawan PT
BCA Tbk dan diawasi oleh pemerintah.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep
ini mempunyai ciri – ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur
tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu
lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Koperasi
Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sesuai dengan konsep koperasi negara
berkembang karena dilihat dari persamaan tujuan diantara keduanya untuk sama –
sama meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya sehingga terciptanya
kesejahteraan anggota koperasi.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomian nya dan
tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran
koperasi nya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
gambar 2. Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Tabel
1: Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi | Sistem Perekonomian | Aliran Koperasi |
Liberalisme/Kapitalisme | Sistem Ekonomi Bebas | Yardstick |
Komunisme | Sistem Ekonomi Sosialis | Sosialis |
Tidak termasuk keduanya | Sistem Ekonomi Campuran | Persemakmuran |
Aliran Koperasi
Paul
Hubert Casselman
Secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat
di kelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3
aliran:
1. Aliran Yardstick
Ciri
– ciri Aliran Yardstick:
· Aliran ini ada pada negara
yang ber ideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
· Fungsi koperasi dari pada
aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta
mengoreksi kesalahan.
· Peran pemerintah tidak ada
karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para
anggotanya.
· Pengaruh aliran ini lebih
kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
, dan lain – lain.
Berdasarkan
pernyataan diatas maka Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” tidak
sesuai dengan Aliran Yardstick karena Indonesia merupakan negara yang
ber ideologi ekonomi campuran serta pemerintah ambil andil dalam mengawasi
koperasi yang ada di Indonesia. Fungsi koperasi di Indonesia sendiri sebagai
pendorong kegiatan ekonomi.
2. Aliran Sosilais
Ciri
– ciri Aliran Sosialis:
· Koperasi hanya sebagai
alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
·
Pengaruh aliran ini lebih
kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
Koperasi
Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” tidak sesuai dengan aliran sosialis
karena peran serta fungsi koperasi di Indonesia memiliki cangkupan yang lebih
luas tidak hanya mensejahterakan dan menyatukan rakyat.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran
Persemakmuran:
· Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
· Hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan
dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Kopkar
PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” menganut atau sesuai dengan aliran persemakmuran/commonwealth
yang merupakan suatu wadah ekonomi untuk karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk
yang efesien dan efektif dalam meningkatkan ekonomi anggotanya. Serta dalam
menjadi hubungannya dengan Pemerintah maka Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta”
menaati seluruh peraturan yang dibuat untuk mengatur kegiatan koperasi serta
pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah tentang keadaan,
perkembangan organisasi serta usaha koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan
sekali dan pengurus diwajibkan berusaha agar segala laporan pemeriksaan
Koperasi dapat diketahui oleh setiap Anggota Pengawas dan Pemerintah.
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni:
1.
Cooperative Commonwealth
School
Aliran ini merupakan
cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip
koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga
koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam
pidato nya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”,
mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat
yang berasaskan koperasi (what we Indonesia want to bring into existence is
a Cooperative Commonwealth).
Cooperative
Commonwealth School sesuai dengan Kopkar PT
BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” karena koperasi ini mencerminkan sikap
memperjuangkan agar prinsip – prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia sesuai dengan anggaran dasar bab III pasal 3.
2.
School of Modified
Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
Kopkar PT BCA
“Mitra Sejahtera Jakarta” tidak sesuai dengan aliran School of Competitive
Yardstick karena secara general koperasi yang ada di Indonesia sebagai alat
untuk mensejahterakan masyarakat bukan sebagai solusi dari dampak negative
system ideologi.
3.
The Socialist School
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Pernyataan diatas
tidak sesuai dengan Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” karena koperasi ini
merupakan bagian dari sistem ekonomi campuran yang didalam ruang lingkup ideologi
Pancasila bukan dari sistem maupun ideologi Sosialis.
4.
Cooperative Sector School
Paham yang
menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
Kopkar PT BCA
“Mitra Sejahtera Jakarta” sesuai dengan aliran Cooperative Sector School karena
berdasarkan dengan sistem perekonomian campuran yang dianut oleh Indonesia.
Sistem perekonomian campuran ini merupakan gabungan dari sistem kapitalis dan
sosialis yaitu pihak swasta/badan usaha diberi kekuasaan untuk mengatur
manajemen nya sendiri dan diawasi oleh pemerintah.
Sejarah Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta”
Berawal dari sebuah keinginan yang tulus
dari beberapa karyawan PT. Bank Central Asia, Tbk di kantor pusat untuk
membangun kesejahteraan bersama, maka pada tanggal 23 Oktober 1998 dengan
dukungan penuh dari Management, berdirilah sebuah koperasi di lingkungan PT.
Bank Central Asian,Tbk. Untuk jumlah peserta nya/anggota nya koperasi di
awal tahun berdirinya berjumlah 1688 anggota, dan setelah adanya perkembangan
yang terjadi di koperasi sampai dengan tahun 2017 ini berjumlah 4406 anggota.
Badan usaha ini bernama Koperasi Karyawan
PT. Bank Central Asia Mitra Sejahtera yang berlokasi di:
Alamat kantor pusat : Jl. Jatinegara Barat No.54E, Blok C1-C4
Kelurahan :
Bukit Duri
Kecamatan :
Bidara Dana
Kotamadya :
Jakarta Timur
BAB II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi
mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam mana lain.
Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to
help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama.
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
berkaitan dengan fungsi - fungsi:
- Fungsi Sosial
Misalnya:
Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Kopkar
PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” menjalankan fungsi sosialnya melalui dana
pinjaman dengan program “Pinjaman Potong Bonus” untuk para anggotanya sedangkan
untuk yang diluar anggota, Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” menyiapkan
0,25% dari SHU untuk dana sosial.
- Fungsi Ekonomi
Misalnya:
SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Fungsi
ekonomi yang dimiliki oleh koperasi sudah dilaksanakan oleh Kopkar PT BCA
“Mitra Sejahtera Jakarta” melalui program rental mobil, mini market koperasi,
jual beli barang elektronik, dan lain – lain sebagai usaha untuk mendapatkan
pemasukan.
- Fungsi Politik
Misalnya:
Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, atau pun pengawas.
Setiap
badan usaha tentunya memiliki struktur organisasi atau manajemen nya masing –
masing sebagai bentuk dari realisasi fungsi politik koperasi. Salah satunya
adalah Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” yang sudah menerapkan fungsi
politiknya dengan membuat struktur organisasi/manajemen koperasi yang terdiri
dari penasihat, pengurus, pengawas,
manager, dan anggota.
- Fungsi Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Norma
menjadi suatu hal yang penting didalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena
itu, adalah Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” maupun koperasi lainnya
sudah pasti menjunjung tinggi norma yang berupa kekeluargaan, kejujuran,
tanggungjawab, dan kebersamaan didalam setiap manajemen koperasi.
Di
Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”.
Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan
terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong
royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan
jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada
pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dan lain - lain.
Menurut
Mubyarto, definisi dari Gotong royong
adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan
Pengertian
Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO,
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
·
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
·
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
Berdasarkan enam elemen diatas maka Kopkar
PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sesuai dengan definisi koperasi menurut ILO
karena Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” merupakan sebagai wadah yang
dibentuk oleh karyawan – karyawan PT BCA Tbk secara sukarela dengan tujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan nya. Dengan berlandaskan Anggaran
Dasar Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 11 bahwasan nya koperasi
dikendalikan secara demokratis karena anggota koperasi mempunyai hak untuk
menyampaikan aspirasinya dan untuk mencapai keputusan saat rapat dilakukan
musyawarah mufakat. Modal yang diperoleh oleh Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera
Jakarta” nantinya akan dialokasikan ke beberapa program sesuai dengan tingkat
prioritas.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
Dari
pernyataan diatas terdapat kesesuaian dan ketidaksesuaian dengan Kopkar PT BCA
“Mitra Sejahtera Jakarta”. Pernyataan “badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota” Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” diprioritaskan
untuk karyawan PT BCA Tbk sehingga masyarakat umum belum tentu dapat masuk atau
terdaftar menjadi anggota Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta”. Sedangkan
kesesuaiannya adalah tujuan dari badan usaha ini untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan – badan hukum.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Kopkar
PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sesuai dengan pernyataan dari Moh. Hatta
karena koperasi yang ada di Indonesia umumnya memiliki peran sebagai solusi
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi yang dimana satu dengan anggota
lainnya saling tolong menolong.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berasaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
Pernyataan
diatas kurang tepat dari keadaan Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta”.
Memang benar dengan usaha atau program – program dari koperasi ini diharapkan
dapat meraup banyaknya pendapatan namun jika hanya melihat dari tujuan
ekonomi nya saja maka kurang tepat mengingat tujuan dari koperasi itu sendiri
adalah mensejahterakan anggota.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan
dengan UUD Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 maka Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra
Sejahtera Jakarta” sesuai dengan regulasi koperasi yang ada karena Koperasi
Karyawan PT BCA merupakan badan usaha yang dikelola oleh karyawan PT BCA Tbk
yang kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia:
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut
saya, Koperasi Karyawan PT BCA sudah sesuai dengan ke-5 unsur diatas. Berdasarkan
Anggaran Dasar Pasal 3 Bab III, Koperasi Karyawan PT BCA berbentuk badan usaha
yang anggotanya terdiri dari kumpulan orang – orang sebagai Gerakan ekonomi
rakyat yang berasaskan kekeluargaan dengan menjalankan kegiatannya berdasarkan
prinsip – prinsip koperasi.
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi
Karyawan PT BCA mempunyai tujuan yang sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 karena
mereka cantumkan didalam Anggaran Dasar Pasal 5 Bab IV “Fungsi, Peran, dan
Tujuan”.
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Koperasi Karyawan PT BCA membangun dan mengembangkan potensi dengan menyelenggarakan program – program terkait peningkatan kualitas anggota dan masyarakat umum, salah satu programnya adalah workshop kuliner, pelatihan hidroponik, dan lain-lain.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Koperasi Karyawan PT BCA juga cukup berperan aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dengan program simpan pinjam nya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya. Koperasi Karyawan PT BCA dan koperasi yang ada di Indonesia memiliki peran yang sama untuk memperkokoh perekonomian rakyat melalui memperkuat keadaan ekonomi para anggotanya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sudah pasti Koperasi Karyawan PT BCA sesuai dengan pernyataan diatas yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip - Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu:
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Koperasi
Karyawan PT BCA sudah sesuai dengan beberapa prinsip diatas, namun ada beberapa
prinsip yang berbeda dengan kenyataan seperti modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi sedangkan didalam ART Pasal 22 Bab XII terdapat dana sosial
sebesar 0,25%.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsur nya sebagai
berikut:
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Koperasi
Karyawan PT BCA sudah sesuai dan menjalankan seluruh prinsip diatas, tetapi
Koperasi Karyawan PT BCA sudah melakukan inovasi dengan penjualan bisa secara
debet maupun tunai.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) dari Jerman, prinsip koperasi adalah
sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Koperasi menurut ICA (International
Cooperative Alliance)
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
Berdasarkan
Anggaran Dasar Pasal 6 Bab V sejalan dengan prinsip diatas yaitu keterbukaan
untuk menjadi anggota Koperasi Karyawan PT BCA hanya dibatasi dengan status WNI
dengan persyaratan yang berlaku.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
Apa
yang sudah dijalankan Koperasi Karyawan PT BCA sesuai dengan pernyataan diatas
berdasarkan Anggaran Dasar pasal 11 Bab VI bahwasan nya dalam rapat anggota
maupun pengurus memiliki hak yang sama dalam menyuarakan pendapat.
3. Modal menerima bunga yang
terbatas, itupun bila ada.
Jika
bunga terbatas merupakan sumber permodalan yang sah maka modal Koperasi
Karyawan PT BCA sudah sesuai dengan pernyataan diatas.
4. SHU di bagi 3:
- sebagian untuk cadangan
- sebagian untuk masyarakat
- sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
SHU
yang diterapkan Koperasi Karyawan PT BCA sudah sesuai dengan berdasarkan AD
pasal 33 Bab XV mengenai alokasi dana SHU seperti dana untuk anggota,
masyarakat/sosial, dan dana cadangan.
5. Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus-menerus.
Koperasi
Karyawan PT BCA terus melaksanakan pelatihan baik itu pelatihan koperasi maupun
pelatihan yang lain untuk meningkatkan kualitas ekonomi anggotanya.
6. Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan
Internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun
1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
·
Sifat keanggotaannya sukarela
dan terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga
atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Seperti
yang sudah dijelaskan sebelum – sebelumnya, Koperasi Karyawan PT BCA menjalankan
koperasi nya sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU No.12 tahun 1967 yang
merupakan regulasi untuk seluruh koperasi menaati regulasi tersebut untuk
menciptakan koperasi yang terbaik.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun
1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan pekoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Berdasarkan
AD pasal 3 Bab III Koperasi Karyawan PT BCA sudah sesuai menerapkan prinsip
koperasi menurut UU No.25 tahun 1992.
BAB III. ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk
Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub
sistem koperasi:
1.
individu (pemilik dan
konsumen akhir)
2.
Pengusaha
Perorangan/kelompok (pemasok / supplier)
3.
Badan Usaha yang melayani anggota
dan masyarakat.
Ropke
mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus:
1.
Kumpulan sejumlah individu
dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Anggota dari Koperasi Karyawan PT BCA
“Mitra Sejahtera Jakarta” memiliki tujuan yang sama sehingga tertuang didalam
visi koperasi yaitu, menjadikan koperasi karyawan yang terpercaya dan unggul,
dapat memberikan manfaat serta kesejahteraan anggota.
2.
Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Karena untuk kesejahteraan anggotanya
sudah jelas Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” dan koperasi
umumnya sebagai kelompok swadaya untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi para
anggotanya.
3.
Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Anggota Koperasi Karyawan PT BCA
“Mitra Sejahtera Jakarta” memanfaatkan koperasi nya sebagai solusi untuk
mendapatkan pinjaman, keinginan untuk ibadah umroh, memenuhi kebutuhan sembako
melalui mini market koperasi, dan lain-lain.
4.
Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra
Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan pernyataan diatas berdasarkan program –
program yang dijalankan seperti melakukan program simpan pinjam, simpan
Pendidikan, program untuk ibadah umroh, dan lain – lain.
Sub
sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain:
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
Sub
system yang diterapkan Ropke sudah sesuai dengan keadaan sistem dari Koperasi
Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” yang anggota nya terdiri dari karyawan
PT BCA Tbk. Bentuk usahanya berupa badan usaha koperasi yang dibuat struktur organisasi koperasi untuk memberi kemudahan dalam mengalokasikan tugas.
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu: Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas serta Rapat Anggota bertujuan yaitu antara
lain:
1.
Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
2.
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas:
3.
Penetapan Anggaran Dasar
4.
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
5.
Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus
6.
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.
Pengesahan pertanggungjawaban
8.
Pembagian SHU
9.
Penggabungan, pendirian
dan peleburan
Bentuk
struktur organisasi dari Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta”
sudah sesuai dengan yang dijelaskan diatas berdasarkan AD dan ART Koperasi
Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta”.
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu:
1.
Mengelola koperasi dan
usahanya
2.
Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggarakan Rapat
Anggota
4.
Mengajukan laporan
keuangan & pertanggungjawaban
5.
Maintenance daftar anggota
dan pengurus
Tugas
pengurus Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan
yang dijelaskan diatas berdasarkan AD pasal 14 Bab VIII “Pengurus”.
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu:
1. Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan
peran koperasi
Pengawas
- Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
- UU 25 Th. 1992 pasal 39: Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Wewenang pengurus dan pengawas Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah
sesuai dengan yang dijelaskan diatas berdasarkan AD pasal 14 Bab VIII
“Pengurus” dan Bab VIIII “Pengawas”
Pengelola
1.
Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.
Untuk mengembangkan usaha
dengan efisien & profesional
3.
Hubungannya dengan
pengurus bersifat kontrak kerja
4.
Diangkat &
diberhentikan oleh pengurus
Tugas
dari pengelola Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai
dengan yang dijelaskan diatas berdasarkan AD pasal 24 Bab X “Pengelola
Koperasi”.
BAB IV. POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic
system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan berlandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan berlandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Koperasi
Karyawan PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah bekerja mengikuti prinsip –
prinsip ekonomi yang ada berlandaskan azas kekeluargaan.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Berdasarkan
struktur organisasi yang digambarkan pada Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT
BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” hanya terdapat unsur anggota, pengurus, dan
manajer. Unsur karyawan disini bisa digantikan dengan peran anggota koperasi.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Rapat Anggota
Berdasarkan
struktur organisasi yang digambarkan pada Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT
BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” perangkat organisasi nya sudah sesuai dengan yang
disebutkan dalam UU No.25/1992.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Keanggotaan Koperasi Karyawan PT BCA “Mitra
Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan pernyataan diatas dengan berdasarkan
kepada Anggaran Dasar Bab V "Keanggotaan"
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungan nya organisasi
- Simbol
Berdasarkan AD Koperasi PT BCA "Mitra
Sejahtera Jakarta" beberapa fungsi pengurus sesuai dengan apa yang
jelaskan diatas karena selain pengambil keputusan dilakukan di rapat anggota
untuk beberapa kasus atau kejadian pengurus dapat mengambil andil lebih banyak
selain didasari oleh tingkatan yang tinggi, pengalaman dan kemampuan nya pun
juga sebagai tolak ukur. Dengan pengalaman dan kemampuan merekalah, mereka
dapat dipercaya untuk mengambil tugas tersebut. Sedangkan untuk pemberi
nasehat, Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta"memiliki
dewan penasihat nya tersendiri.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Berdasarkan
AD Koperasi PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" pasal 20 Bab VIIII tugas
pengawas sesuai dengan pernyataan diatas.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke
depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenang nya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Untuk tugas, wewenang, dan tanggung jawab
manajer Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" itu
sendiri ditetapkan didalam suatu kontrak kerja. Namun, menurut saya peranan
manajer yang sudah dijelaskan diatas merupakan peranan umum untuk seluruh manajer.
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif
dipengaruhi oleh:
- Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
- Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
- Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB V. Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan.
Koperasi inilah badan usaha yang dipilih
karyawan PT BCA TBK sebagai badan usaha yang tepat untuk ruang lingkup hanya
karyawan pada saat itu.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah
badan usaha yang permodalan nya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum
dan Persero.
BUMN tidak sesuai dengan keadaan dari
Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" karena untuk
permodalan nya sendiri pemerintah hanya mengambil sebagian kecil untuk pendanaan
koperasi, dan status pegawai koperasi pun berstatus pegawai swasta.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19
tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
Jika sekarang BUMN pun tidak menggunakan model
perjan karena kemungkinan rugi maka karyawan PT BCA Tbk juga tidak akan
menggunakan nya karena mengingat tujuan dibentuknya Koperasi Karyawan PT BCA
"Mitra Sejahtera Jakarta" untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya.
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Perum tidak sesuai dengan keadaan dari
Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" karena untuk
permodalan nya sendiri pemerintah hanya mengambil sebagian kecil untuk pendanaan
untuk seluruh koperasi, dan status pegawai koperasi pun berstatus pegawai
swasta.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang
dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan> (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara
Persero tidak sesuai dengan keadaan dari
Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta"
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah
badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan
bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan
Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan
yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan:
1. Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Model dari Firma ini tidak sesuai dengan
Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" karena laba atau
sisa hasil usaha dibagikan berdasarkan porposional dari simpanan pokok dan
simpanan wajib.
2. Persekutuan
komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu:
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan
dibagikan sesuai kesepakatan. CV tidak sesuai dengan keadaan dari
Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" karena tidak ada
sekutu aktif dan pasif. Semua masyarakat koperasi harus ambil andil dalam
menjalankan usahanya serta kerugian ditutupi dengan dana cadangan koperasi.
3. Perseroan
terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha
yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Perseroan terbatas tidak sesuai dengan
Koperasi Karyawan PT BCA Mitra Sejahtera Jakarta
4. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi
tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini
didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Pernyataan di atas tidak sesuai dengan
Koperasi Karyawan PT BCA"Mitra Sejahtera Jakarta" karena koperasi
tetap mencari keuntungan.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
- Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.25, 1992). Koperasi Karyawan PT BCA"Mitra Sejahtera Jakarta" merupakan badan usaha yang tetap tunduk dengan aturan prinsip ekonomi yang berlaku sesuai yang tercantum dalam AD pasal 3 Bab III "Landasan, Azas, dan Prinsip".
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya. Untuk menghasilkan keuntungan, Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" membuat program-program yang salah saunya adalah mini market, retail mobil, jual beli perlatan elektorik, dan lain-lain.
- Ciri utama koperasi adalah
pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan
dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1.
Mendefinisikan organisasi
Penggambaran struktur organisasi ini
digambarkan didalam Anggaran Dasar. Dengan posisi tertinggi rapat anggota
diikuti oleh pengurus, penasehat, pengawas, manajer, dan anggota.
2.
Mengkordinasikan
keputusan
Koordinasi keputusan dilakukan saat
rapat anggota berlangsung.
3.
Menyediakan norma
Koperasi Karyawan PT BCA"Mitra Sejahtera
Jakarta" maupun koperasi lainnya sudah pasti membudayakan norma yang baik
untuk kelangsungan koperasi.
4.
Sasaran yang lebih nyata
Tujuan
perusahaan :
"Maxmize
profit maximize he value of the firm, minimize cost"
Koperasi Karyawan PT BCA"Mitra Sejahtera
Jakarta" memang tetap mencari keuntungan dengan modal yang ada namun,
tujuan utama dari koperasi adalah asas kekeluargaan.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Teori Laba
Fungsi Laba
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik
(owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners: menanamkan modal investasi. Anggota Koperasi Karyawan PT BCA"Mitra Sejahtera Jakarta" menanamkan modalnya berupa simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Customers: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal. Pelayanan usaha Koperasi Karyawan PT BCA"Mitra Sejahtera Jakarta" berupa simpan pinjam, simpan pendidikan, mini market, simpanan berjangka, dan lain-lain. Memanfaatkan atau menggunakan jasa koperasi dicantumkan dengan jelas pada AD pasal 6 Bab V "Keanggotaan"
- Kriteria minimal anggota koperasi. Sesuai dengan penyataan, anggota Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" memiliki syarat-syarat tertentu yang tercantum dalam Bab V pasal 6.
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income
reguler yang pasti
Kegiatan
Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan
Koperasi
- UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
- Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
- Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, .bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Berdasarkan AD Koperasi Karyawan PT BCA
"Mitra Sejahtera Jakarta" permodalan koperasi sesuai dengan UU no. 25
pasal 41 tahun 1992.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan pekoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
BAB V. Sisa Hasil Usaha
Pengertian
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992,
adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi
Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut:
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU
anggotaDalam manajemen Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” membagi SHU untuk dana anggotanya sebesar 70%.
- Total simpanan seluruh
anggotaSimpanan anggota dijadikan modal untuk mengelolah atau melakukan kegiatan usaha yang menguntungkan. Jadi, didalam SHU ini terdapat unsur simpanan dari seluruh anggota.
- Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.Sesuai dengan penjelasan mengenai SHU, anggota Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” melakukan transaksi dengan koperasi. Pendapatan dari transaksi inilah yang menjadi salah satu unsur dari SHU.
- Jumlah simpanan per anggotaJumlah dari simpanan per anggota ini dijadikan proposional untuk pembagian SHU tercantum dalam ART Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 22 Bab XII “Sisa Hasil Usaha”.
- Omzet atau volume usaha
per anggota
- Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggotaBerdasarkan ART Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 22 Bab XII “Sisa Hasil Usaha” presentase untuk simpanan anggota sebesar 30%.
- Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota.Berdasarkan ART Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 22 Bab XII “Sisa Hasil Usaha” presentase untuk transaksi usaha anggota yang disepakati dalam rapat anggota sebesar 75%.
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit
after tax)
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota
Pernyataan diatas benar adanya karena Kopkar
PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” tidak mengadopsi pembagian dana SHU seperti di
atas. Namun, berdasarkan ART Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 22
Bab XII “Sisa Hasil Usaha” pembagian SHU sebagai berikut: 20% dana cadangan,
70% dana untuk anggota, 5% dana untuk pengurus, 2% dana untuk karyawan
koperasi, 1% dana Pendidikan, 0,25% dana sosial, dan 0,25% dana pembangunan
daerah kerja.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pernyataannya benar adanya karena dana dari anggota berupa simpanan wajib dan simpanan pokok dijadikan modal utama oleh koperasi.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pernyataan diatas sesuai dengan yang tercantum kedalam prinsip koperasi pada AD Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” pasal 3 Bab III. - Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya kecurigaan anggota satu dengan lainnya terkait keadilan proporsi SHU yang diberikan.
- SHU anggota dibayar secara tunai
BAB VI. Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian KoperasiDefinisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan berlandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” menerapkan prinsip – prinsip ekonomi dengan berlandaskan asas kekeluargaan koperasi yang memperdulikan kesejahteraan satu dengan lainnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
•
Kesamaan derajat yang
diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
•
Kesukarelaan dalam
keanggotaan
•
Menolong diri sendiri
(self help)
•
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
•
Demokrasi yang terlihat
dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh
anggota.
•
Pembagian sisa hasil usaha
proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Dari definisi manajemen diatas bahwasannya
Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah perencanaan terkait program –
program untuk mencapai sasaran yang tepat, pengorganisasian Kopkar ini pun
sudah tergambarkan dengan jelas dalam Anggaran Dasar Kopkar PT BCA “Mitra
Sejahtera Jakarta” sehingga menjadikan setiap anggotanya melakukan perannya
sesuai struktur organisasi nya, pengarahan atau penghimbauan dilakukan melalui peraturan
– peraturan yang ada, dan pengawasan dilakukan oleh dewan pengawas dari
koperasi itu sendiri maupun pengawasan pemerintah.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Berdasarkan
struktur organisasi yang digambarkan pada Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT
BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” hanya terdapat unsur anggota, pengurus, dan
manajer. Unsur karyawan disini bisa digantikan dengan peran anggota koperasi.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
Berdasarkan
struktur organisasi yang digambarkan pada Anggaran Dasar Koperasi Karyawan PT
BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” perangkat organisasi nya sudah sesuai dengan yang
disebutkan dalam UU No.25/1992.
Rapat Anggota
•
Koperasi merupakan
kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Pernyataan
diatas benar adanya karena Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Indonesia” merupakan
kumpulan karyawan yang berbentuk badan hokum atau badan usaha koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
Kopkar
PT BCA “Mitra Sejahtera Indonesia” memiliki dan dijalankan oleh anggotanya yang
merupakan karyawan PT BCA Tbk dan bekerja untuk tujuan bersama yaitu mencapai
kesejahteraan.
•
Rapat anggota adalah
tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu.
Didalam
rapat anggota seluruh anggota berhak untuk menyeruakan pendapatnya masing –
masing tentunya hasil yang dicapai diutamakan melalui musyawarah mufakat. Penyelenggaraan
waktu rapat Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sesuai dengan pernyataan diatas
yait diadakan pada waktu – waktu tertentu dari rapat anggota tahunan, 3 bulan,
dan rapat anggota luar biasa dilaksanakan pada waktu yang mengharuskan untuk
disegerakan.
• Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
• Pengurus koperasi adalah
orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan
koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya
suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah:
•
Pusat pengambil keputusan
tertinggi
•
Pemberi nasihat
•
Pengawas atau orang yang
dapat dipercaya
•
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
•
Simbol
Berdasarkan AD Koperasi PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta"
beberapa fungsi pengurus sesuai dengan apa yang jelaskan diatas karena selain
pengambil keputusan dilakukan dirapat anggota untuk beberapa kasus atau
kejadian pengurus dapat mengambil andil lebih banyak selain di dasari oleh
tingkatan yang tinggi, pengalaman dan kemampuan nya pun juga sebagai tolak
ukur. Dengan pengalaman dan kemampuan merekalah, mereka dapat dipercaya untuk
mengambil tugas tersebut. Sedangkan untuk pemberi nasehat, Koperasi Karyawan PT
BCA "Mitra Sejahtera Jakarta"memiliki dewan penasihat nya tersendiri.Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Tugas
pengawas Kopkar PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” sudah sesuai dengan pernyataan
diatas karena Pengawas dipilih oleh rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi. Tugas pengawas adalah melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi
sekurangkurangnya 3 (tiga) bulan sekali. Setelah itu, membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Pengurus dengan tembusan
kepada Pemerintah.
• Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Hal
tersebut terjadi karena pengawas dianggap mampu dan bertanggungjawab untuk
kelangsungan keamanan harta kekayaan anggota koperasi.
•
Syarat-syarat menjadi
pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan
berusaha
- mempunyai sifat sebagai
pemimpin, yang disegani anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
- Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan indahkan
nasihat-nasihatnya.
- Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
- Seorang anggota pengawas
harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat
dan lincah.
Berbeda
dengan syarat – syarat diatas, syarat – syarat yang tercantum didalam AD Kopkar
PT BCA “Mitra Sejahtera Jakarta” adalah sebagai berikut:
-
Sudah menjadi anggota minimal
1 tahun.
-
Memenuhi sifat perilaku
yang baik, didalam maupun diluar koperasi
-
Mempunyai wawasa yang luas,
pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik
-
Tidak sedang menjadi
pengurus atau pengawas koperasi lain
-
Ketua pengawas dipilih
oleh anggota melalui perwakilan duta koperasi
-
Ketua pengawas yang
terpilih lulus sertifikasi yang diadakan Kementerian Koperasi.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke
depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Untuk tugas, wewenang, dan tanggung jawab
manajer Koperasi Karyawan PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" itu
sendiri ditetapkan didalam suatu kontrak kerja pernyataan tersebut sesuai dengan
AD/ART. Namun, menurut saya peranan manajer yang sudah dijelaskan diatas
merupakan peranan umum untuk seluruh manajer.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
-
organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
- perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan
neo klasik).
BAB VII. Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis KoperasiMenurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Kopkar PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" merupakan jenis koperasi simpan pinjam.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonomi nya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Jika sesuai dengan wilayah administrasi pemerintah maka Kopkar PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" merupakan koperasi di tiap daerah tingkat II seperti Jakarta, Bandung, dan mungkin didaerah lainnya.
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang. Koperasi primer ini sesuai dengan keadaan dari Kopkar PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" yang anggotaya terdiri dari orang - orang sebagai karyawan PT BCA Tbk.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi Sekunder tidak sesuai dengan keadaan dari Kopkar PT BCA "Mitra Sejahtera Jakarta" karena anggotanya bukan berupa organisasi koperasi lainnya.
Daftar Pusata:
- KOPKAR BCS JKT. (2018) Anggaran Dasar. [Online] Desember 2018. Tersedia di: http://kopkarbcajkt.com/dokumen/Anggaran%20Dasar.pdf. [Diakses: 10 Desember 2020]
- KOPKAR BCA JKT. (2018) Anggaran Rumah Tangga. [Online] Desember 2018. Tersedia di: http://kopkarbcajkt.com/dokumen/Anggaran%20Rumah%20Tangga.pdf. [Diakses: 10 Januari 2020]
Komentar
Posting Komentar