Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia dengan Koperasi


Pemilihan Bentuk Perusahaan
            Dalam hal ini harus disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan. Biasanya pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan yang akan terjadi tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih. Pemilihan bentuk perusahaan haruslah dipikirkan dengan matang dan jelas menurut aturan hukum yang telah ada sehingga tidak terjadi keraguan dan kesimpang siuran dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasional.

            Bentuk badan hukum ( perusahaan ) mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya,
1.      Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri.
Modal merupakan salah satu factor penting saat mendirikan suatu usaha atau badan usaha. Karena dengan modal usahawan dapat menentukan bentuk badan usaha apa yang sesuai budget modal. Biasanya untuk para pembinis berskala kecil akan memilih bentuk perusahaan berupa Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV) dan untuk yang berskala besar biasanya yang akan dipilih berupa Perseroan Terbatas (PT).
2.      Jenis usaha yang dijalankan.
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil
3.      System pangawasan perusahaan.
Unsur – unsur pengawasan didalam perusahaan seperti pencapain standar dan metode pengukuran kinerja,pengukuran kinerja yang senyatanya, pembandingan kinerja dengan standar serta menafsirkan penyimpangan – penyimpangan, dan mengadakan tindakan korektif. Oleh karena itu, pengawasan perusahaan diperlukan untuk mecapai tujuan suatu perusahaan.
4.      Batas – batas wewenang dan tanggungjawab pemilik.
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
5.      Cara pembagian keuntungan perusahaan.
Cara pembagian keuntungan disetiap bentuk badan usaha berbeda – beda. Jika keuntungan ingin menjadi milik sendiri, sebaiknya dipilih badan usaha perseorangan. Tetapi, kalau laba ingin dinikmati secara bersama-sama, maka boleh dipilih badan usaha dalam bentuk persekutuan atau PT.
6.      Resiko yang dihadapi.
Jika kemungkinan risiko yang dihadapi kecil, maka boleh dipilih badan usaha perseorangan atau persekutuan. Tetapi kalau risiko yang dihadapi cukup besar, sebaiknya dipilih badan usaha dalam bentuk PT.
7.      Jangka waktu pendiri perusahaan.
Pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.
8.      Peraturan pemerintah dan masyarakat dan sebagainya.
Hal ini harus diperhatikan untuk keselamatan perusahaan selama berlangsung agar tidak menimbulkan hambatan karena ketidakpatuhan peraturan.

 Alasan Orang Cenderung Merubah Bentuk Perusahaan Perorangan Kebentuk Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Karena Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. 


Sedangkan usaha perseorangan merupakan bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik saja. Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang dimiliki oleh seorang yang langsung memimpin perusahaan tersebut. Pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. Tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya.

Perbedaan Usaha Koperasi dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia

Bentuk kegiatan badan Usaha di Indonesia dikelompokkan menjadi 3 sektor, antara lain sebagai berikut:
  • Usaha swasta
  • Usaha pemerintah
  • Koperasi


Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan Negara. Perbedaan antara koperasi dengan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
  • Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
  • Dilihat dari segi tujuan usaha
Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
  • Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi :
  • Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
  • Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).
  • Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.
  • Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.
  •  Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia

Bentuk badan usaha terdiri dari beberapa bentuk, tetapi setelah diperinci ini dia kegiatan usaha yang banyak dilakukan di Indonesia terdiri atas:
  • Perusahaan Perorangan
  • Persekutuan, terdiri atas:
a)       Persekutuan Firma
b)      Persekutuan Komanditer
  •  Perseroan terbatas
  • Perusahaan Negara dan Perusahan Daerah
  • Koperasi









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadirnya Koperasi didalam Kehidupan Karyawan PT Bank Central Asia, Tbk

Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi

Perdagangan dan Pemasaran Internasional