Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan
Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan
A.
Pengertian Perusahaan.
Perusahaan dapat didefinisikan
berdasarkan undang – undang maupun pandangan para ahli. Berikut ini adalah
pengertian perusahaan menurut para ahli,
1.
Willem Molengraaff
Perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk
mendapatkan penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang, atau
pengadaan perjanjian perdagangan.
2.
Andasasmita
Perusahaan adalah mereka yang
secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu
mencapai keuntungan bagi diri mereka.
3.
Abdul Kadir Muhammad
Perusahaan adalah tempat
terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Sedangkan
berdasarkan tinjauan hukum, istilah “Perusahaan” mengacu pada badan hukum dan
pembuatan badan usaha.
4.
Murti Sumarni
Perusahaan adalah sebuah unit
kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang
dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan kebutuhan masyarakat dan
mendapatkan keuntungan.
5.
Much Nurachmad
Perusahaan adalah semua bentuk
usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pegawai dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6.
Swastha dan Sukotjo
Perusahaan adalah suatu
organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi
untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
7.
C. S. T. Kansil
Perusahaan adalah semua bentuk
badan usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus,
dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk
tujuan mendapatkan keuntungan.
8.
Ebert dan Griffin
Perusahaan adalah sebuah organisasi
yang menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.
Pengertian perusahaan
menurut Undang – Undang
·
Menurut ketentuan
Pasal 1 huruf b Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar
perusahaan yang dimaksud dengan perusahaan adalah “ setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
untuk tujuan memperoleh keuntungan atau
laba “
·
Menurut Pasal 1 (1)
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1997
tentang dokumen perusahaan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan adalah “
setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatn secara tetap dan terus menerus
dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan
oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum. Yang didirikan dan berkedudukan dalm wilayah Negara Republik
Indonesia “
Dari
berbagai penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian perusahaan secara
umum adalah suatu organisasi dimana sumber daya (input) seperti bahan baku dan
tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa(output) bagi konsumen.
Tujuan dari perusahaan ialah mendapatkan keuntungan/laba sebanyak – banyaknya.
B.
Lingkungan Perusahaan.
Lingkungan
perusahaan dapat dibedakan menjadi dua yaitu lingkungan khusus dan lingkungan
umum, dimana kedudukan kedua lingkungan tersebut dapat terlihat dibawah ini:
Lingkungan khusus perusahaan sangat berhubungan erat
dengan keberhasilan produksi atau menghasilkan barang yang akan dijual, karena
lingkungan khusus tersebut mencakup bagaimana perusahaan mendapatkan bahan
mentah untuk kembali mengolahnya dengan tergantung pada tingkat teknologi
produksi yang dimiliki perusahaan dan
bagaimana menyesuaikan dengan selera dan kemauan pelanggan sampai peraturan
pemerintah yang mengatur hubungan perdagangan dunia bisnis.
Kalau
perusahaan sudah bisa mengatasi masalah lingkungan khusus perusahaan maka
perusahaan tersebut tidak bisa langsung lega karena diluar itu perusahaan juga
sangat dipengaruhi oleh lingkungan umum yang ada diluar control perusahaan,
apakah politik perekonomian, kebijaksaan moneter, kebudayaan, penduduk,
pendidikan, SDA yang tersedia maupun keadaan perekonomian itu sendiri.
Lingkungan
umum maupun lingkungan khusus yang mempengaruhi perusahaan tersebut sebenarnya
bisa dijadikan sebagai kesempatan perusahaan untuk mengembangkan perusahaan dan
bisa menjadikan tantangan yang ada sebagai semangat dan motivasi unutk
memajukan perusahaan.
Perbedaan Perusahaan
dengan Lembaga Sosial
Berikut perbedaan
diantara keduanya,
Perusahaan :
·
Bersifat
komersil.
·
Tingkat
laba menjadi tolak ukur maju atau tidaknya suatu perusahaan.
·
Sumber
pendapatan yang didapat dari aktivitas perusahaan di pasar perdagangan.
·
Mengumpulkan
factor produksi dan memproduksinya menjadi barang atau jasa.
Lembaga social :
·
Bersifat
social.
·
Bertujuan
untuk mendapatkan keteraturan hidup bermasyarakat.
·
Sumber
pendapatan yang biasanya didapat dari sumbangan, dana hibah, dll.
·
Memberikan
jasa yang dimiliki untuk orang lain.
Pengertian Letak dan Tempat Kedudukan Perusahaan
Lokasi suatu perusahaan sangat penting untuk diperhatikan karena jika
salah dapat menimbulkan hambatan dalam suatu perusahaan. Pertimbangan yang
dipakai perusahaan untuk memilih lokasi perusahaan dapat didasarkan pada :
·
Hubungan perusahaan dengan sumber – sumber ekonomi.
·
Hubungan perusahaan dengan sejarah.
·
Hubungan perusahaan dengan pemerintah.
Lokasi
perusahaan dapat dibedakan menjadi letak perusahaan dan tempat kedudukan perusahaan.
Berikut pengertian dari keduanya,
·
Letak
perusahaan adalah tempat
perusahaan melakukan kegiatan mengolah produk (keadaan fisik perusahaan untuk
melaksanakan kegiatan operasional). Letak perusahaan dipengaruhi faktor ekonomi
dan merupakan salah satu faktor penting yang menunjang efisiensi perusahaan
terutama dalam kaitannya dengan biaya.
·
Tempat
kedudukan perusahaan adalah kantor
pusat perusahaan tersebut. Tempat kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi
faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga
pemerintah, lembaga keuangan, pelanggan, dan sebagainya. Tempat kedudukan
perusahaan berfungsi sebagai tempat administrasi perusahaan yang biasanya
terdapat di kota – kota besar.
Perbedaan Lingkungan Eksternal
Mikro dengan Makro
A.
Lingkungan Eksternal Mikro
Lingkungan
yang mempunyai pengaruh langsung terhadap kegiatan manajemen. Lingkungan eksternal
mikro diartikan sebagai factor-faktor di luar rumah tangga produksi atau dunia
usaha yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan dunia usaha. Contohnya :
·
Penyedia/pemasok
(supplier) dengan adanya pemasok factor-faktor produksi, muncul kegiatan
produksi, di samping itu pemasok juga menunjang kelangsungan hidup dunia usaha.
·
Perantara
adalah pihak-pihak yang berperan dalam penyebaran hasil-hasil produksi dari
produsen ke tangan konsumen hingga siap dikonsumsi, misalnya distributor,
pengecer dan sebagainya.
·
Teknologi
berkaitan secara langsung dengan perkembangan proses pengolahan yang berupa
penemuan baru baik peralatan maupun metode kerjanya. Lembaga yang berkecimpung
dalam bidang ini misalnya lembaga RIstek, Litbang dan sebagainya
·
Pasar dalam arti luas. Meskipun letaknya
berada di luar kegiatan produksi, tetapi karena seluruh hasil produksi adalah
untuk melayani (dijual ke) pasar, maka semua pihak yang terlibat dan berada di
dalam pasar termasuk unsur lingkungan eksternal mikro.
B.
Lingkungan Eksternal Makro
Lingkungan yang mempunyai pengaruh tidak
langsung. Masing-masing anggota dunia usaha memiliki perbedaan dalam memberikan
factor-faktor yang secara kongkret dapat dimasukkan ke dalam lingkungan
eksternal makro atau mikro. Hal ini disebabkan oleh sifat majemuk kegiatan
dunia usaha. Oleh karena itu pertimbangan pemilihan factor eksternal makro dan
mikro dilakukan secara umum. Contohnya :
·
Bahan mentah,
bahan setengah jadi, pergudangan.
·
Sistem
informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.
·
Tenaga kerja.
·
Peralatan dan
mesin.
·
Permodalan
(pemilik, investor, pengelolaan dana).
DAFTAR PUSTAKA
Widyatmini. (1996). Pengantar Bisnis. Jakarta; Gunadarma.
Komentar
Posting Komentar