Peranku untuk Kemajuan Ekonomi Islam

Sistem ekonomi bekerja untuk mencapai tujuan atau hasil tertentu yang memiliki nilai yang telah ditetapkan dan bergantung kepada tujuan masyarakat atau negara penganut sistem itu. Indonesia sendiri menganut sistem ekonomi pancasila yang menerapkan nilai – nilai dan bermoral Pancasila dalam pengambilan keputusan. Sistem ekonomi Pancasila dianggap sebagai sistem yang cocok untuk mencapai tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4. Salah satu isi tujuan negara Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum. Memajukan kesejahteraan umum. Makna kesejahteraan umum disini adalah keadaan dimana masyarakat mampu memenuhi seluruh kebutuhannya. Namun, kesejahteraan umum masih belum menjadi kenyataan. Masih banyak warga negara yang dikategorikan miskin. Tercatat tingkat kemiskinan pada Maret 2019 sebesar 9,41%. Salah satu penyebab kemiskinan adalah kesenjangan serta ketimpangan ekonomi. Hal tersebut dapat kita lihat dari kesenjangan antara masyarakat kota dengan masyarakat desa. Kesenjangan ekonomi diakibatkan karena pendistribusian pendapatan yang tidak merata. Oleh karena itu, pemerintah terus mengembangkan program – program terbaiknya untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya adalah dana desa. Namun, belum mampu menurunkan angka kemiskinan yang signifikan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.


Program tersebut memang menjadi salah satu opsi yang cukup baik untuk penyelesaian masalah kesenjangan. Tetapi coba kita melihat bagaimana cara sistem ekonomi Islam menanggulangi masalah – masalah ekonomi yang terjadi di masyarakat. Salah satu cara tersebut adalah dengan zakat. Zakat merupakan lembaga ekonomi Islam dan telah diwajibkan Allah sejak zaman nabi Ibrahim sampai dengan nabi Muhammad SAW.

Zakat memainkan peran penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan. Karena zakat memiliki beberapa keunggulan, pertama, sudah ditentukan dengan jelas peruntukannya bagi delapan golongan saja, kedua memiliki presentase rendah dan tetap serta tiadk pernah diubah karena diatur dalam persyaratan, ketiga zakat dikenakan pada barang – barang aktivitas ekonomi, dan keempat wajib dibayarkan sehingga bersifat stabil. Melihat potensi zakat yang besar, maka sudah selayaknya digunakan dalam pembangunan ekonomi.

Sebagai warga negara Indonesia dan seorang muslim. Peran saya untuk kemajuan ekonomi Islam terutama di Indonesia adalah dengan keikutsertaan disalah satu lembaga yang mengelola zakat. Saya ingin keikutasertaan dalam mengumpulkan serta menyalurkan zakat tersebut kepada mustahiq yang dimana diharapkan memberikan kesejahteraan secara stabil sehingga dapat menurunkan tingkat kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di Indonesia. Tidak hanya itu, saya juga ingin ikut ambil andil dalam pempublikasian mengenai kesadaran berzakat sebagai bentuk ibadah kepada Allah dan sebagai bentuk kepedulian kepada sesama.

Diharapkan dengan menurunnya tingkat kemiskinan dan kesenjangan ekonomi dimasyarakat karena zakat menjadikan pemerintah memberikan dukungan konsisten dan melirik bagaimana sistem ekonomi Islam dalam menanggulangi masalah ekonomi. Bisa melalui, wakaf, sedekah, atau zakat itu sendiri yang menjadi pusat perhatian pemerintah.








Daftar pustaka :

  • Saefuddin, AM. 2011. Membumikan Ekonomi Islam. Jakarta : PT PPA Consultants.
  • https://www.bps.go.id/dynamictable/2016/08/18/1219/persentase-penduduk-miskin-menurut-provinsi-2007---2019.html
  • Gatra. 2019. Dana Desa Jadi Solusi Pengurangan Kesenjangan Kemiskinan.
  • https://www.gatra.com/detail/news/435785/economy/dana-desa-jadi-solusi-pengurangan-kesenjangan-kemiskinan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hadirnya Koperasi didalam Kehidupan Karyawan PT Bank Central Asia, Tbk

Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi

Perdagangan dan Pemasaran Internasional